Glokalisasi dan Joget THR dalam Bingkai Maqashid Al-Syariah
Oleh:
Yasmita
1.
Pendahuluan
Lebaran tahun 2025 ini diramaikan oleh
berbagai tren viral di media sosial, salah satunya adalah Velocity dan Tarian Bagi-Bagi THR.
Tren-tren tersebut tidak hanya digandrungi oleh anak muda, tetapi juga menarik
perhatian kalangan orang dewasa.
Namun, baru-baru ini muncul
kontroversi terkait Tarian
Bagi-Bagi THR yang dikabarkan berasal dari tradisi Yahudi. Sebuah
akun media sosial bahkan menyatakan,
“Ternyata tarian dan musik ini berasal
dari tradisi Yahudi. Kini tarian dan musik tersebut sedang tren di Indonesia
sebagai bagian dari Joget Bagi-Bagi THR.”
Tulisan ini tidak bertujuan untuk
memperpanjang kontroversi tersebut, melainkan mencoba melihat fenomena ini dari
sudut pandang yang lebih luas, yaitu melalui konsep glokalisasi dan maqashid al-syariah.
2.
Glokalisasi:
Perpaduan Global dan Lokal
Glokalisasi adalah proses di mana nilai-nilai,
praktik, dan teknologi global disesuaikan dengan konteks lokal. Proses ini
menghasilkan bentuk-bentuk baru yang unik dan khas. Dalam era digital dan
globalisasi yang semakin pesat, batas antara budaya lokal dan global menjadi
semakin kabur.
Namun masyarakat tidak serta-merta
menjadi pasif—mereka justru aktif dalam menyaring, mengadaptasi, dan
menciptakan ulang produk-produk budaya agar sesuai dengan identitas mereka
sendiri.
Beberapa contoh glokalisasi antara
lain:
· Makanan: McDonald's menyesuaikan menunya
dengan selera lokal, seperti menambahkan nasi
uduk di Indonesia.
· Musik: Genre global seperti K-pop atau
hip-hop dipadukan dengan unsur-unsur lokal seperti alat musik tradisional.
· Mode dan teknologi: Produk-produk global dikembangkan
dengan gaya dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
3.
Joget THR:
Ekspresi Budaya di Era Digital
Joget THR merupakan salah satu contoh nyata
dari glokalisasi. Ini adalah tren media sosial di mana seseorang
mengekspresikan kegembiraan karena menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan berjoget, biasanya diiringi
lagu remix, efek visual menarik, dan kadang dikombinasikan dengan unsur budaya
lokal seperti busana daerah atau tarian khas.
Tren ini menunjukkan bagaimana
masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi konsumen budaya digital global, tetapi
juga menjadi pencipta dan inovator budaya digital lokal. Namun, ketika muncul
klaim bahwa tarian ini berasal dari tradisi agama tertentu, muncullah
perdebatan soal apakah tren ini layak diteruskan atau harus ditinggalkan.
Di sinilah kita bisa menggunakan
kerangka maqashid
al-syariah untuk
menelaahnya secara lebih bijak dan menyeluruh.
4.
Joget THR
dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan utama dari
syariat Islam, yaitu untuk menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia:
1.
Agama
(Dien)
2.
Jiwa
(Nafs)
3.
Akal
(Aql)
4.
Keturunan
(Nasl)
5.
Harta
(Maal)
Mari kita
telaah satu per satu:
1. Menjaga Agama (Dien)
Islam menekankan pentingnya menjaga
aqidah dan menjauhi praktik yang bercampur dengan ritual agama lain. Jika benar
tarian tertentu berasal dari unsur ibadah agama lain, maka tentu harus
dihindari.
Namun, jika Joget THR adalah bentuk
ekspresi budaya yang bersifat hiburan umum (profane), maka penilaian
terhadapnya tidak bisa langsung disamakan dengan pelanggaran akidah. Literasi
budaya dan klarifikasi sumber sangat penting agar umat Islam tidak mudah
terbawa opini yang tidak berdasar.
2. Menjaga Jiwa (Nafs)
Islam menghargai kehidupan dan
kebahagiaan yang sehat. Joget sebagai bentuk luapan kegembiraan—selama tidak
merusak diri sendiri atau merugikan orang lain—bisa masuk dalam kategori
menjaga jiwa.
Dalam suasana Lebaran yang penuh
kebahagiaan, Joget THR
bisa menjadi sarana pelepas stres dan membangun koneksi sosial yang positif,
asalkan dilakukan secara sopan dan tidak melanggar etika.
3. Menjaga Akal (Aql)
Menjaga akal berarti mendorong
perilaku rasional, sehat, dan kritis. Ketika tren Joget THR dilakukan tanpa berpikir atau hanya
ikut-ikutan, maka itu bisa bertentangan dengan semangat menjaga akal.
Masyarakat perlu diedukasi agar
memahami konteks, sumber, dan dampak dari tren yang mereka ikuti. Selain itu,
menyebarkan informasi palsu atau klaim tanpa dasar juga termasuk dalam kategori
yang bisa merusak akal sehat.
4. Menjaga Keturunan (Nasl)
Syariat Islam melindungi keturunan
melalui nilai-nilai kesopanan, tanggung jawab moral, dan tata pergaulan. Dalam
hal ini, Joget THR
perlu dilihat apakah kontennya sesuai dengan nilai kesopanan publik.
Jika joget dilakukan dengan gaya yang
vulgar, pakaian yang tidak pantas, atau melibatkan anak-anak dalam bentuk yang
tidak edukatif, maka ini bisa bertentangan dengan tujuan menjaga keturunan.
Tetapi jika dilakukan secara santun dan kontekstual, tren ini bisa tetap
dibingkai secara positif.
5. Menjaga Harta (Maal)
THR adalah bagian dari harta yang
diberikan untuk menunjang kesejahteraan menjelang Idul Fitri. Joget THR bisa menjadi
bentuk apresiasi atas rezeki tersebut, selama tidak digunakan secara boros,
pamer berlebihan (flexing),
atau bahkan menyinggung mereka yang kurang beruntung.
Tren ini harus dilandasi rasa syukur,
bukan sekadar konsumtif atau ajang unjuk kekayaan yang tidak sensitif terhadap
kondisi sosial di sekitarnya.
6.
Penutup:
Bijak dalam Menyerap Budaya Digital
Fenomena seperti Joget THR adalah bagian
dari dinamika budaya digital masa kini. Alih-alih langsung menolak atau
menerima sepenuhnya, umat Islam bisa bersikap lebih arif dengan menimbang dari
berbagai sisi, termasuk maqashid al-syariah.
Dengan begitu, kita tidak hanya
menjadi penonton dalam arus budaya global, tapi juga menjadi pelaku yang sadar,
bijak, dan kontributif dalam membentuk budaya digital yang sehat dan beretika.
Daftar Pustaka
1.
Hasyim,
Syafiq. Maqashid Syariah
dalam Politik dan Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Gramedia, 2015.
2.
Kamali,
Mohammad Hashim. Principles
of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003.
3.
Robertson,
Roland. Globalization:
Social Theory and Global Culture. London: Sage Publications, 1992.
4.
Tomlinson,
John. Globalization and
Culture. University of Chicago Press, 1999.
5.
Latif,
Yudi. Negara Paripurna:
Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila. Jakarta:
Gramedia, 2011.
6.
Ahmad,
Irfan. “Globalization and Glocalization in Islamic Practices: The Case of
Indonesia.” Journal of
Islamic Studies, Vol. 20, No. 2, 2018.
7.
CNN
Indonesia. “Joget THR dan Kontroversi Asal Usul Tarian Velocity.” Diakses dari:
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/joget-thr-velocity
(Diakses: 5 April 2025)
8.
Kompas.com.
“Mengenal Tren Velocity dan Viral THR Dance.” Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/velocity-thr-dance
(Diakses: 4 April 2025)
9.
Instagram
@faktaviral. “Asal Usul Lagu dan Tarian THR Diduga Berasal dari Tradisi
Yahudi.” (Diakses: 2 April
2025)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar