Jumat, 04 April 2025

Glokalisasi dan Joget THR dalam Bingkai Maqashid Al-Syariah

 

Glokalisasi dan Joget THR dalam Bingkai Maqashid Al-Syariah

Oleh: Yasmita

1.    Pendahuluan

Lebaran tahun 2025 ini diramaikan oleh berbagai tren viral di media sosial, salah satunya adalah Velocity dan Tarian Bagi-Bagi THR. Tren-tren tersebut tidak hanya digandrungi oleh anak muda, tetapi juga menarik perhatian kalangan orang dewasa.

Namun, baru-baru ini muncul kontroversi terkait Tarian Bagi-Bagi THR yang dikabarkan berasal dari tradisi Yahudi. Sebuah akun media sosial bahkan menyatakan,

“Ternyata tarian dan musik ini berasal dari tradisi Yahudi. Kini tarian dan musik tersebut sedang tren di Indonesia sebagai bagian dari Joget Bagi-Bagi THR.”

Tulisan ini tidak bertujuan untuk memperpanjang kontroversi tersebut, melainkan mencoba melihat fenomena ini dari sudut pandang yang lebih luas, yaitu melalui konsep glokalisasi dan maqashid al-syariah.

 

2.    Glokalisasi: Perpaduan Global dan Lokal

Glokalisasi adalah proses di mana nilai-nilai, praktik, dan teknologi global disesuaikan dengan konteks lokal. Proses ini menghasilkan bentuk-bentuk baru yang unik dan khas. Dalam era digital dan globalisasi yang semakin pesat, batas antara budaya lokal dan global menjadi semakin kabur.

Namun masyarakat tidak serta-merta menjadi pasif—mereka justru aktif dalam menyaring, mengadaptasi, dan menciptakan ulang produk-produk budaya agar sesuai dengan identitas mereka sendiri.

Beberapa contoh glokalisasi antara lain:

·    Makanan: McDonald's menyesuaikan menunya dengan selera lokal, seperti menambahkan nasi uduk di Indonesia.

·    Musik: Genre global seperti K-pop atau hip-hop dipadukan dengan unsur-unsur lokal seperti alat musik tradisional.

·    Mode dan teknologi: Produk-produk global dikembangkan dengan gaya dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

3.    Joget THR: Ekspresi Budaya di Era Digital

Joget THR merupakan salah satu contoh nyata dari glokalisasi. Ini adalah tren media sosial di mana seseorang mengekspresikan kegembiraan karena menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan berjoget, biasanya diiringi lagu remix, efek visual menarik, dan kadang dikombinasikan dengan unsur budaya lokal seperti busana daerah atau tarian khas.

Tren ini menunjukkan bagaimana masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi konsumen budaya digital global, tetapi juga menjadi pencipta dan inovator budaya digital lokal. Namun, ketika muncul klaim bahwa tarian ini berasal dari tradisi agama tertentu, muncullah perdebatan soal apakah tren ini layak diteruskan atau harus ditinggalkan.

Di sinilah kita bisa menggunakan kerangka maqashid al-syariah untuk menelaahnya secara lebih bijak dan menyeluruh.

 

4.    Joget THR dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan utama dari syariat Islam, yaitu untuk menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia:

1.    Agama (Dien)

2.    Jiwa (Nafs)

3.    Akal (Aql)

4.    Keturunan (Nasl)

5.    Harta (Maal)

Mari kita telaah satu per satu:

1. Menjaga Agama (Dien)

Islam menekankan pentingnya menjaga aqidah dan menjauhi praktik yang bercampur dengan ritual agama lain. Jika benar tarian tertentu berasal dari unsur ibadah agama lain, maka tentu harus dihindari.

Namun, jika Joget THR adalah bentuk ekspresi budaya yang bersifat hiburan umum (profane), maka penilaian terhadapnya tidak bisa langsung disamakan dengan pelanggaran akidah. Literasi budaya dan klarifikasi sumber sangat penting agar umat Islam tidak mudah terbawa opini yang tidak berdasar.

2. Menjaga Jiwa (Nafs)

Islam menghargai kehidupan dan kebahagiaan yang sehat. Joget sebagai bentuk luapan kegembiraan—selama tidak merusak diri sendiri atau merugikan orang lain—bisa masuk dalam kategori menjaga jiwa.

Dalam suasana Lebaran yang penuh kebahagiaan, Joget THR bisa menjadi sarana pelepas stres dan membangun koneksi sosial yang positif, asalkan dilakukan secara sopan dan tidak melanggar etika.

3. Menjaga Akal (Aql)

Menjaga akal berarti mendorong perilaku rasional, sehat, dan kritis. Ketika tren Joget THR dilakukan tanpa berpikir atau hanya ikut-ikutan, maka itu bisa bertentangan dengan semangat menjaga akal.

Masyarakat perlu diedukasi agar memahami konteks, sumber, dan dampak dari tren yang mereka ikuti. Selain itu, menyebarkan informasi palsu atau klaim tanpa dasar juga termasuk dalam kategori yang bisa merusak akal sehat.

4. Menjaga Keturunan (Nasl)

Syariat Islam melindungi keturunan melalui nilai-nilai kesopanan, tanggung jawab moral, dan tata pergaulan. Dalam hal ini, Joget THR perlu dilihat apakah kontennya sesuai dengan nilai kesopanan publik.

Jika joget dilakukan dengan gaya yang vulgar, pakaian yang tidak pantas, atau melibatkan anak-anak dalam bentuk yang tidak edukatif, maka ini bisa bertentangan dengan tujuan menjaga keturunan. Tetapi jika dilakukan secara santun dan kontekstual, tren ini bisa tetap dibingkai secara positif.

5. Menjaga Harta (Maal)

THR adalah bagian dari harta yang diberikan untuk menunjang kesejahteraan menjelang Idul Fitri. Joget THR bisa menjadi bentuk apresiasi atas rezeki tersebut, selama tidak digunakan secara boros, pamer berlebihan (flexing), atau bahkan menyinggung mereka yang kurang beruntung.

Tren ini harus dilandasi rasa syukur, bukan sekadar konsumtif atau ajang unjuk kekayaan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

6.    Penutup: Bijak dalam Menyerap Budaya Digital

Fenomena seperti Joget THR adalah bagian dari dinamika budaya digital masa kini. Alih-alih langsung menolak atau menerima sepenuhnya, umat Islam bisa bersikap lebih arif dengan menimbang dari berbagai sisi, termasuk maqashid al-syariah.

Dengan begitu, kita tidak hanya menjadi penonton dalam arus budaya global, tapi juga menjadi pelaku yang sadar, bijak, dan kontributif dalam membentuk budaya digital yang sehat dan beretika.




 

Daftar Pustaka

1.    Hasyim, Syafiq. Maqashid Syariah dalam Politik dan Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Gramedia, 2015.

2.    Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003.

3.    Robertson, Roland. Globalization: Social Theory and Global Culture. London: Sage Publications, 1992.

4.    Tomlinson, John. Globalization and Culture. University of Chicago Press, 1999.

5.    Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia, 2011.

6.    Ahmad, Irfan. “Globalization and Glocalization in Islamic Practices: The Case of Indonesia.” Journal of Islamic Studies, Vol. 20, No. 2, 2018.

7.    CNN Indonesia. “Joget THR dan Kontroversi Asal Usul Tarian Velocity.” Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/joget-thr-velocity (Diakses: 5 April 2025)

8.    Kompas.com. “Mengenal Tren Velocity dan Viral THR Dance.” Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/velocity-thr-dance (Diakses: 4 April 2025)

9.    Instagram @faktaviral. “Asal Usul Lagu dan Tarian THR Diduga Berasal dari Tradisi Yahudi.” (Diakses: 2 April 2025)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar