Senin, 29 Desember 2014

Hak Asuh Anak (Hadlonah)



Prinsip hadhonah secara konkrit adalah memberi perlindungan anak yang merupakan kepentingan sianak yang diutamakan, beserta hak anak yang melekat padanya. Anak lebih membutuhkan kasih sayang yang spesifik. Oleh karena anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sebagai generasi penerus, sehingga harus diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang demi masa depannya sesuai dengan usia dan bakatnya. Disisi lain masalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus bersifat multi aspek, baik medis, psikologis, sosial maupun hukum. Untuk itu persoalan hadhonah dan perlindungan bagi anak perlu penanganan yang bersifat komprehensif-integratif dari kedua orang tuanya ataupun orang-orang terdekat sianak, sebagai dukungan untuk perkembangan secara berkelanjutan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 45 UU nomor 1 tahun 1974, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya kewajiban orang tua tersebut sampai anak itu menikah atau berdiri sendiri (mandiri), kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Dalam soal hadhonah atau penguasaan anak diharapkan keterpaduan kerjasama antara ayah dan ibu dalam melakukan tugas ini, jalinan kerjasama antara keduanya dengan memberikan kasih sayang maupun perhatian, sangat diutamakan. Tugas hadhonah sesuai dengan karakteristik, tabiat dan bakatnya akan lebih banyak dilakukan oleh ibu, namun peran seorang ayah tidak bisa diabaikan, baik dalam memenuhi segala kebutuhan yang memperlancar tugas hadhonah serta dalam menciptakan suasana dalam pasca perceraian dimana anak tersebut diasuh dan dibesarkan;
Pada umumnya orang tua berharap kelak seorang anak akan mampu mewujudkan harapan dan cita-citanya yang belum tercapai, sedangkan disisi lain anak juga akan menjadi pewaris harta kekayaan melalui rezeki dan nafkah yang diperoleh kedua orang tuanya. Anak merupakan insan pribadi (persoon) yang memiliki dimensi khusus dalam kehidupannya, dimana selain tumbuh kembangnya memerlukan bantuan orang tua, faktor lingkungan juga memiliki peranan yang sangat penting dalam mempengaruhi kepribadian si anak ketika menyongsong fase kedewasaannya di masa mendatang. Oleh karenanya faktor pemeliharaan (Hadhonah) sangat di butuhkan berkenaan dengan pembentukan kepribadian anak tadi, tentunya penguasaan pemeliharaan kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku, etika dan kecerdasan sudah barang tentu pasca perceraian orang tuanya membutuhkan perlindungan komprehensif namun terfokus demi kepentingan sianak baik lahir maupun batin;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar