Prinsip hadhonah secara konkrit adalah memberi
perlindungan anak yang merupakan kepentingan sianak yang diutamakan, beserta
hak anak yang melekat padanya. Anak lebih membutuhkan kasih sayang yang
spesifik. Oleh karena anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sebagai
generasi penerus, sehingga harus diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang
demi masa depannya sesuai dengan usia dan bakatnya. Disisi lain masalah anak
yang membutuhkan perlindungan khusus bersifat multi aspek, baik medis,
psikologis, sosial maupun hukum. Untuk itu persoalan hadhonah dan perlindungan
bagi anak perlu penanganan yang bersifat komprehensif-integratif dari kedua
orang tuanya ataupun orang-orang terdekat sianak, sebagai dukungan untuk
perkembangan secara berkelanjutan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 45 UU nomor 1 tahun 1974,
kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya
kewajiban orang tua tersebut sampai anak itu menikah atau berdiri sendiri
(mandiri), kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang
tua putus. Dalam soal hadhonah atau penguasaan anak diharapkan keterpaduan
kerjasama antara ayah dan ibu dalam melakukan tugas ini, jalinan kerjasama
antara keduanya dengan memberikan kasih sayang maupun perhatian, sangat
diutamakan. Tugas hadhonah sesuai dengan karakteristik, tabiat dan bakatnya
akan lebih banyak dilakukan oleh ibu, namun peran seorang ayah tidak bisa
diabaikan, baik dalam memenuhi segala kebutuhan yang memperlancar tugas
hadhonah serta dalam menciptakan suasana dalam pasca perceraian dimana anak tersebut
diasuh dan dibesarkan;
Pada umumnya orang tua berharap kelak seorang anak akan
mampu mewujudkan harapan dan cita-citanya yang belum tercapai, sedangkan disisi
lain anak juga akan menjadi pewaris harta kekayaan melalui rezeki dan nafkah
yang diperoleh kedua orang tuanya. Anak merupakan insan pribadi (persoon) yang
memiliki dimensi khusus dalam kehidupannya, dimana selain tumbuh kembangnya
memerlukan bantuan orang tua, faktor lingkungan juga memiliki peranan yang
sangat penting dalam mempengaruhi kepribadian si anak ketika menyongsong fase
kedewasaannya di masa mendatang. Oleh karenanya faktor pemeliharaan (Hadhonah)
sangat di butuhkan berkenaan dengan pembentukan kepribadian anak tadi, tentunya
penguasaan pemeliharaan kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya.
Kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku, etika dan kecerdasan sudah
barang tentu pasca perceraian orang tuanya membutuhkan perlindungan
komprehensif namun terfokus demi kepentingan sianak baik lahir maupun batin;