Sabtu, 29 Maret 2025

Idul Fitri dan Integritas Refleksi Menuju Keadilan yang Bermakna

 

Idul Fitri dan Integritas

Refleksi Menuju Keadilan yang Bermakna

Oleh: Yasmita

 


Pendahuluan

Idul Fitri bukan sekadar hari raya keagamaan, tetapi juga momentum untuk kembali kepada fitrah kemanusiaan yang suci. Bagi aparatur pengadilan, Idul Fitri menjadi refleksi mendalam tentang pentingnya kejujuran, keadilan, dan integritas dalam menjalankan tugas. Dalam konteks sistem peradilan, integritas bukan hanya tuntutan profesionalisme, tetapi juga amanah moral dan spiritual yang harus dijaga.

 

Makna Idul Fitri dalam Konteks Integritas

Idul Fitri bermakna kembali ke kesucian setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa. Dalam Islam, puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri, kejujuran, serta kedisiplinan. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip integritas yang harus dipegang oleh aparatur pengadilan dalam setiap keputusan dan tindakan mereka.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…" (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dan amanah merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum. Aparatur pengadilan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

 Tantangan Integritas dalam Dunia Peradilan

Meskipun nilai-nilai keadilan dan kejujuran menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan, realitas menunjukkan masih adanya tantangan dalam menjaga integritas aparatur pengadilan. Beberapa tantangan utama yang sering muncul antara lain:

  1. Praktik Korupsi – Integritas dapat tergoyahkan oleh godaan suap dan kepentingan pribadi yang merusak keadilan.
  2. Tekanan Eksternal – Aparatur pengadilan sering menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik politik maupun ekonomi, yang berpotensi mempengaruhi objektivitas mereka.
  3. Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas – Sistem pengawasan yang lemah dapat membuka celah bagi pelanggaran etika dan hukum.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komitmen yang kuat dari setiap aparatur pengadilan untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan dalam Islam dan peraturan perundang-undangan.

 


Idul Fitri sebagai Momentum Penguatan Integritas

Idul Fitri memberikan kesempatan bagi setiap individu, termasuk aparatur pengadilan, untuk melakukan introspeksi diri. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat integritas dalam dunia peradilan antara lain:

  1. Menanamkan Nilai Kejujuran dan Amanah

Seperti dalam ibadah puasa, aparatur pengadilan harus memiliki kesadaran moral untuk bertindak jujur, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.

  1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sistem peradilan yang terbuka dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik serta mengurangi celah bagi penyalahgunaan wewenang.

  1. Menegakkan Etika Profesi

Setiap aparatur pengadilan harus berpegang teguh pada kode etik profesi dan menjadikannya sebagai pedoman utama dalam bekerja.

  1. Memperkuat Kontrol Sosial dan Pengawasan

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya peradilan dapat menjadi salah satu cara untuk menekan praktik korupsi dan penyimpangan lainnya.

 

Penutup

Idul Fitri bukan hanya perayaan kemenangan setelah berpuasa, tetapi juga refleksi spiritual untuk memperkuat nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan, termasuk dalam dunia peradilan. Aparatur pengadilan harus menjadikan Idul Fitri sebagai momentum untuk kembali kepada integritas, kejujuran, dan keadilan yang hakiki. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terus terjaga dan hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




 

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 58.
  2. Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2022). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: KY RI.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Wahyudi, M. (2021). Integritas dan Profesionalisme dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.
  5. Yusril, A. (2020). Etika Profesi Hukum dan Keadilan Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Minggu, 23 Maret 2025

BUKBER (Buka Bersama)

Makna dari tradisi "buka bersama" telah mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya budaya dan praktik sosial dalam masyarakat. Secara historis, buka bersama erat kaitannya dengan bulan suci Ramadan dalam ajaran Islam, di mana umat Muslim diwajibkan berpuasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Tradisi ini menjadi momen yang dinantikan karena merupakan saat berbuka puasa yang dilakukan secara kolektif, baik bersama keluarga, teman, maupun komunitas keagamaan.

Pada awalnya, buka bersama lebih banyak dilakukan di lingkungan keluarga dan komunitas keagamaan. Momen ini tidak hanya sebatas untuk mengakhiri ibadah puasa harian, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan spiritual di antara sesama Muslim. Selain itu, buka bersama menjadi ajang untuk berbagi rezeki, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Banyak orang yang mengundang sanak saudara, tetangga, hingga kaum dhuafa untuk ikut menikmati hidangan berbuka sebagai bentuk kepedulian sosial dan kebersamaan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, makna buka bersama mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Tradisi ini tidak lagi terbatas hanya pada kalangan Muslim yang menjalankan ibadah puasa, tetapi juga diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat yang mungkin tidak menjalankan puasa. Sekarang, buka bersama telah menjadi sebuah fenomena sosial yang bersifat lebih luas dan tidak lagi semata-mata bernuansa religius. Banyak orang dari berbagai latar belakang, termasuk yang tidak menjalankan puasa, turut serta dalam kegiatan ini.

Buka bersama kini sering dimanfaatkan sebagai ajang berkumpul yang melampaui sekadar ritual keagamaan. Acara ini kerap diadakan oleh instansi pemerintah, perusahaan, komunitas, hingga kelompok pertemanan sebagai momen silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Dalam lingkungan kerja, misalnya, buka bersama dijadikan sebagai bentuk kebersamaan antara rekan kerja dan pimpinan, terlepas dari latar belakang agama yang mereka anut. Demikian pula di sekolah dan perguruan tinggi, di mana acara buka bersama sering kali menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul, bernostalgia, dan menjalin kembali hubungan yang mungkin sempat renggang.

Pergeseran makna ini juga mencerminkan perubahan pola interaksi sosial di era modern. Masyarakat semakin menekankan inklusivitas dan toleransi, di mana perbedaan keyakinan bukan lagi menjadi penghalang untuk menjalin kebersamaan. Buka bersama kini lebih dipandang sebagai simbol solidaritas dan persaudaraan yang menghubungkan orang-orang dari berbagai kalangan. Meskipun tradisi ini berasal dari praktik keagamaan tertentu, esensi yang berkembang di dalamnya kini lebih mencerminkan nilai-nilai universal seperti persahabatan, kebersamaan, dan penghargaan terhadap keberagaman.

Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial turut berkontribusi dalam memperluas makna dan penyelenggaraan buka bersama. Undangan buka bersama kini lebih mudah disebarluaskan melalui platform digital, sehingga acara ini bisa diikuti oleh lebih banyak orang dengan berbagai latar belakang. Tidak jarang, acara buka bersama juga dikemas dengan berbagai kegiatan tambahan seperti ceramah kebangsaan, penggalangan dana untuk amal, hingga diskusi yang mengangkat isu-isu sosial. Hal ini semakin memperkaya makna dari tradisi buka bersama, menjadikannya lebih dari sekadar perayaan keagamaan tetapi juga ajang memperkuat rasa kebersamaan dalam skala yang lebih luas.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa buka bersama telah berkembang menjadi sebuah fenomena sosial yang lebih inklusif dan multifungsi. Pergeseran makna ini tidak serta-merta menghilangkan esensi spiritual yang melekat pada tradisi ini, tetapi justru memperluas cakupannya agar dapat dinikmati oleh semua kalangan. Dalam era yang semakin menekankan pentingnya kebersamaan dan harmoni sosial, buka bersama menjadi salah satu wujud nyata bagaimana tradisi dapat beradaptasi dengan dinamika zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

Minggu, 02 Maret 2025

Pengingkaran Anak Perspektif Peradilan Agama

 

Pendahuluan

Dalam hukum Islam dan sistem hukum di Indonesia, status anak memiliki implikasi hukum yang mendalam, termasuk dalam hal pewarisan, perwalian, dan hak-hak perdata lainnya. Salah satu isu yang sering muncul adalah terkait dengan pengingkaran anak, yang merupakan tindakan hukum di mana seorang suami menolak atau menegasikan status anak sebagai anak sahnya. Dalam ranah Peradilan Agama, masalah ini berkaitan erat dengan penetapan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi hukum yang berlaku.

 

Penetapan Asal-Usul Anak dalam Peradilan Agama

Penetapan asal-usul anak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf a angka 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

Kewenangan ini juga diperkuat dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menetapkan asal-usul seorang anak jika akta kelahiran anak tersebut tidak ada atau terdapat sengketa mengenai statusnya.

Dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, perkara asal-usul anak dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

  1. Pengingkaran Anak Sah (Nafyu an-Nasab)

Pengingkaran anak sah adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh seorang suami untuk menegasikan atau menghilangkan status sah anak yang lahir dalam pernikahan dengan istrinya. Jika gugatan pengingkaran anak dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka amar putusannya menyatakan bahwa anak tersebut bukan anak sah dari penggugat.

 

  1. Pengakuan Anak (Istilhaq)

Sebaliknya, pengakuan anak adalah tindakan hukum di mana seorang pria mengakui seorang anak sebagai anak sahnya. Jika pengakuan ini dikabulkan, maka akan ada penetapan hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut sah secara nasab kepada ayah yang mengakuinya.

 

Dasar Hukum Pengingkaran Anak dalam Islam

Dalam hukum Islam, status nasab anak sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam keluarga. Secara fiqh, prinsip-prinsip terkait pengingkaran anak dapat ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya:

"Anak itu dinasabkan kepada pemilik tempat tidur (suami), dan bagi pezina adalah batu (hukuman)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa seorang anak yang lahir dalam pernikahan yang sah secara otomatis dinasabkan kepada suaminya, kecuali ada bukti yang kuat untuk membantahnya. Oleh karena itu, dalam kasus pengingkaran anak, suami harus mengajukan bukti yang kuat sesuai dengan prosedur hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Proses Pengingkaran Anak dalam Peradilan Agama

Proses pengingkaran anak dalam Peradilan Agama harus melalui tahapan hukum yang ketat, termasuk pembuktian melalui berbagai instrumen hukum, seperti:

  1. Alat Bukti
    • Saksi: Keterangan saksi yang mengetahui keadaan ibu saat hamil atau kondisi rumah tangga pasangan.
    • Dokumen: Surat nikah, akta kelahiran, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan suami-istri.
    • Tes DNA: Dalam beberapa kasus, tes DNA dapat menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk membuktikan atau menegasikan hubungan biologis antara anak dan ayahnya.
  2. Persidangan
    • Penggugat (suami) mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
    • Tergugat (istri) dan anak yang disengketakan akan diberikan hak untuk memberikan tanggapan dan bukti.
    • Hakim akan memeriksa bukti yang diajukan dan mempertimbangkan aspek hukum serta syariat Islam sebelum memutus perkara.
  3. Putusan Pengadilan

Jika gugatan dikabulkan, maka Pengadilan Agama akan menyatakan bahwa anak tersebut bukan anak sah dari penggugat. Konsekuensinya, anak tersebut tidak memiliki hak waris dari ayah yang mengingkarinya, dan hubungan hukum lainnya pun menjadi batal.

Sebaliknya, jika pengingkaran anak ditolak, maka status anak sebagai anak sah tetap berlaku, dengan semua hak dan kewajiban yang melekat.

 

Implikasi Hukum Pengingkaran Anak

  1. Hak Waris

Jika pengingkaran anak dikabulkan, maka anak tersebut tidak berhak atas warisan dari ayahnya. Sebaliknya, jika pengakuan anak dikabulkan, maka anak tersebut sah sebagai ahli waris.

  1. Hak Perwalian

Dalam kasus pengingkaran anak, ayah biologis yang mengingkari anaknya tidak lagi memiliki hak sebagai wali dalam pernikahan anak tersebut di kemudian hari.

  1. Tanggung Jawab Nafkah

Jika seorang suami berhasil membuktikan bahwa seorang anak bukan anak sahnya, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut.

  1. Status Hukum Anak di Masyarakat

Dalam konteks sosial, putusan pengingkaran anak dapat berdampak pada identitas hukum anak di masyarakat, termasuk dalam pencatatan sipil, akses pendidikan, dan hak-hak perdata lainnya.

 

Kesimpulan

Pengingkaran anak adalah salah satu perkara yang dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan dasar hukum yang kuat dalam Islam dan sistem hukum Indonesia. Perkara ini melibatkan aspek-aspek yang kompleks, termasuk pembuktian melalui saksi, dokumen, dan tes DNA. Putusan pengadilan dalam kasus ini memiliki dampak hukum yang luas, termasuk dalam hal nasab, hak waris, perwalian, dan kewajiban nafkah.

Dalam menjalankan fungsinya, Pengadilan Agama berperan penting dalam memastikan keadilan dalam penetapan asal-usul anak, baik dalam kasus pengingkaran anak maupun pengakuan anak, dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia.


 

 

Daftar Pustaka

 

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II.
  4. Al-Bukhari dan Muslim, Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
  5. Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
  6. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah.

 

Halalkah Tunjangan Kinerja Tanpa Bekerja?

 

Pendahuluan

Dalam sistem birokrasi modern, tunjangan kinerja menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pegawai. Namun, pemberian tunjangan ini tidak hanya didasarkan pada kehadiran pegawai, tetapi juga pada capaian kinerja mereka.

Pertanyaannya, apakah tunjangan kinerja tetap sah jika diberikan kepada pegawai yang hadir tepat waktu tetapi tidak bekerja dengan baik? Bagaimana jika seorang atasan tetap memberikan nilai tinggi kepada pegawai yang kinerjanya buruk? Dan bagaimana jika pegawai yang rajin dan bekerja dengan baik justru dipotong tunjangannya hanya karena lupa absensi?

 

Dasar Pemberian Tunjangan Kinerja

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020, tunjangan kinerja pegawai dihitung berdasarkan dua komponen utama:

 

Kehadiran Kerja

Rekapitulasi kehadiran dalam satu bulan.

Rekapitulasi keterlambatan masuk dan kepulangan sebelum waktunya.

Pengisian daftar hadir secara elektronik atau manual.

 

Capaian Kinerja Pegawai

Dinilai oleh atasan langsung berdasarkan kinerja bulanan.

Ditentukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.

Jika seorang pegawai hanya hadir tepat waktu tetapi tidak bekerja dengan baik, maka nilai capaian kinerjanya bisa rendah, yang akan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja. Pemotongan ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai "cukup" → tunjangan kinerja dipotong 25%.

Nilai "kurang" → tunjangan kinerja dipotong 50%.

Nilai "buruk" → tunjangan kinerja dipotong 75%.

 

Sehingga, meskipun absensi seorang pegawai baik, jika kinerjanya tidak sesuai harapan, tunjangan kinerjanya SEHARUSNYA tetap akan berkurang.

 

Dampak Jika Hanya Tepat Waktu Tetapi Tidak Bekerja dengan Baik

Seorang pegawai yang hadir tepat waktu tetapi tidak memiliki hasil kerja yang baik akan tetap mendapatkan evaluasi kinerja yang buruk. Jika hal ini terjadi terus-menerus, pegawai tersebut dapat kehilangan sebagian besar tunjangan kinerjanya.

 

Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kondisi di mana atasan tetap memberikan nilai kinerja tinggi kepada pegawai yang tidak bekerja dengan baik.

Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:

1.    Hubungan kedekatan antara pegawai dan atasan.

2.    Kurangnya sistem pengawasan yang ketat.

3.    Sekadar formalitas dalam penilaian kinerja.

 

Analisis: Jika Atasan Tetap Memberikan Nilai Baik

Jika seorang atasan tetap memberikan nilai kinerja tinggi kepada pegawai meskipun pekerjaannya buruk, maka ada beberapa konsekuensi yang muncul:

 

Ketidakadilan dalam Pemberian Tunjangan

Pegawai lain yang bekerja dengan sungguh-sungguh akan merasa dirugikan jika ada pegawai yang hanya hadir tepat waktu tetapi tetap mendapat tunjangan kinerja penuh tanpa bekerja dengan baik.

Ini dapat menurunkan motivasi kerja secara keseluruhan.

 

Pelanggaran Etika dan Penyalahgunaan Wewenang

Atasan yang memberikan penilaian kinerja yang tidak sesuai kenyataan telah melakukan penyimpangan administratif.

Jika ini terjadi secara sistematis, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Dalam perspektif hukum, pemberian tunjangan kinerja yang tidak berdasarkan kerja nyata bisa dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang tidak sah.

Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi celah korupsi dalam birokrasi.

Efek Domino dalam Organisasi

Jika praktik ini terus berlanjut, akan muncul budaya kerja yang tidak produktif, di mana pegawai hanya mengejar absensi tanpa benar-benar bekerja.

Ini dapat melemahkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

 

Bagaimana Jika Pegawai yang Rajin Justru Dipotong Tunjangannya Karena Lupa Absensi?

Di sisi lain, ada kasus di mana seorang pegawai yang bekerja dengan baik dan memiliki kinerja tinggi justru mengalami pemotongan tunjangan hanya karena lupa absensi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa pegawai yang tidak mengisi daftar hadir akan dikenakan pemotongan tunjangan sebesar 1,5% untuk setiap kali kejadian.

 

Dampak dari aturan ini adalah:

Ketidakadilan Sistem

Pegawai yang rajin tetapi hanya lupa absen bisa kehilangan tunjangan, sedangkan pegawai yang hanya hadir tepat waktu tetapi tidak bekerja tetap mendapatkan tunjangan.

Pelanggaran Asas Keadilan dalam Islam

Islam menekankan bahwa hukuman harus proporsional terhadap kesalahan.

Jika pegawai bekerja dengan baik tetapi dipotong tunjangannya hanya karena lupa absen, ini dapat dikategorikan sebagai kezaliman, karena kerja kerasnya tidak dihargai secara adil.

 

Solusi yang Bisa Diterapkan

Memberikan kesempatan klarifikasi bagi pegawai yang lupa absen tetapi memiliki bukti bahwa mereka tetap bekerja.

Menerapkan pengecualian pemotongan bagi pegawai dengan rekam jejak kerja yang baik tetapi lupa absen dalam kasus tertentu.

Memastikan sistem absensi lebih fleksibel, misalnya dengan adanya pengingat otomatis atau opsi untuk melaporkan kehadiran melalui bagian kepegawaian jika terjadi kendala teknis.

 

Analisis Halal dan Haram Tunjangan Kinerja

Dalam perspektif hukum Islam dan etika kerja, tunjangan kinerja harus mencerminkan hak dan kewajiban yang seimbang. Setiap tunjangan yang diterima harus didasarkan pada usaha nyata yang telah diberikan pegawai.

 

Jika seseorang menerima tunjangan tanpa bekerja sesuai standar, maka ini bisa masuk dalam kategori gharar (ketidakjelasan) dan ghulul (pengambilan hak yang tidak sah).

 

Halal atau Haramnya Tunjangan Jika Hanya Bagus di Absensi Tetapi Tidak Bekerja dengan Baik

Halal jika:

Pegawai hadir dan benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya, meskipun hasilnya mungkin belum sempurna.

Penilaian kinerja dilakukan secara objektif berdasarkan usaha nyata pegawai.

Pegawai tetap berusaha meningkatkan kinerjanya dan tidak sengaja bermalas-malasan.

Haram jika:

Pegawai hanya mengandalkan absensi tanpa memberikan kontribusi nyata.

 

Atasan memberikan penilaian tinggi secara tidak objektif, sehingga pegawai menerima tunjangan tanpa benar-benar bekerja.

Pegawai secara sadar mengejar tunjangan tanpa niat bekerja dengan sungguh-sungguh, yang masuk dalam kategori ghasab (mengambil sesuatu yang bukan haknya).

 

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum Islam dan etika kerja, tunjangan kinerja harus diberikan berdasarkan usaha nyata yang dilakukan pegawai, bukan sekadar absensi. Jika seorang pegawai hanya hadir tetapi tidak bekerja dengan baik, maka tunjangan yang diterimanya bisa masuk dalam kategori haram, karena ia menerima sesuatu yang bukan haknya.

 

Sebaliknya, pemotongan tunjangan bagi pegawai yang rajin tetapi hanya lupa absen juga tidak adil dan dapat bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, sistem tunjangan kinerja harus benar-benar objektif, transparan, dan akuntabel agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kehalalan dalam Islam serta memberikan motivasi yang benar bagi seluruh pegawai.